SEJARAH PENDIRIAN PANTI (LKSA PA.DU)
Pendirian Panti Asuhan Darul ‘Ulum
Muhammadiyah yang diprakarsai oleh Dewan Pembina Pondok Pesantren Darul ‘Ulum
tersebut kemudian mendapat tawaran dari H. Sumardi Magelang untuk mengajukan
proposal pembangunan gedung Panti Asuhan ke Dubay melalui Yayasan Bina Madani
yang berkantor di Jakarta. Berkat bantuan tersebut dan juga donatur dari
Jama’ah Ahad Pagi serta simpatisan Darul ‘Ulum, akhirnya pada tanggal 5 Juli
2005 selesailah pembangunan gedung Panti Asuhan yang diresmikan oleh Bapak
Bupati Kulon Progo H. Toyo Santoso Dipo.
Tanggal peresmian gedung Panti
Asuhan yaitu tanggal 5 Juli 2005 tersebut dicatat sebagai tanggal berdirinya
Panti Asuhan dengan nama “Panti Asuhan Darul ‘Ulum Muhammadiyah” yang beralamat
di Dusun Sorobayan, Desa Tirtorahayu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo,
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Panti Asuhan Darul ‘Ulum
Muhammadiyah dari tahun ke tahun kemudian dituntut untuk semakin menguatkan
kelembagaannya demi kebermanfaatan yang lebih luas sehingga pada hari Jum’at
tanggal 22 Oktober 2010 para pendiri Panti Asuhan sebanyak enam orang kemudian
bersama-sama menghadap ke Notaris yaitu Ibu Ririn Frida Arini, SH, M.Kn.
sebagai Notaris Kabupaten Kulon Progo
untuk mendapatkan akta Notaris Panti Asuhan. Enam orang yang dimaksud adalah H.
Suwardjono, BA; HM. Wahib Jamil, S.Ag., M.Pd.; Drs. H. Suradi; Agus Rohib
Rozie, S.Ag.; H. Hadimarsono, BA dan H. Isnandar, S.Th.I. Berdasarkan hal
tersebut maka Panti Asuhan Darul ‘Ulum Muhammadiyah tercatat mendapatkan Akta
Notaris nomor 45 Tanggal 22 Oktober 2010 dengan nama Notaris Ririn Frida Arini, SH, M.Kn.
Dalam perjalanannya, pengelolaan
Panti diserahkan oleh Direktur Pondok Pesantren Darul ‘Ulum kepada Pengurus
Bidang Unit Usaha Darul ‘Ulum yang diketuai oleh bapak H. Hadimarsono, BA dan
sekaligus diangkat sebagai kepala panti.
Selanjutnya berhubung secara administratif dan mekanisme
telah layak untuk mendapatkan fasilitas legalitas dari Dinas Sosial Propinsi
DIY maka pada tanggal 24 Maret 2011 Panti Asuhan Darul ‘Ulum Muhammadiyah
mengajukan permohonan ijin operasional ke Dinas Sosial Propinsi DIY sebagai
acuan untuk operasional kegiatan. Akhirnya keluarlah Surat Ijin Operasional
Organisasi Sosial Panti Asuhan Darul ‘Ulum Muhammadiyah Nomor : 188/1841/V.I.
tanggal 2 Mei 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta.
LATAR BELAKANG
PENDIRIAN
Panti Asuhan Darul ‘Ulum
Muhammadiyah didirikan atas prakarsa dari Dewan Pembina Pondok Pesantren Darul
‘Ulum yang diketuai oleh Bapak H. Suwardjono, BA. Hal tersebut dilakukan karena
sejak diresmikannya Pendirian Pondok Pesantren Darul ‘Ulum oleh Kanwil
Departemen Agama Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 1978 ternyata santri
yang mondok/nyantri kebanyakan dari kalangan anak yatim, piatu, yatim piatu dan
dhu’afa’. Selain itu karena
keterbatasan dana operasional, Pondok harus giat untuk menggalang dana baik secara langsung kemasyarakat
ataupun mengajukan proposal kepada pemerintah.
Melihat
kondisi tersebut, dan juga atas dorongan dari berbagai pihak maka pengurus Pondok Pesantren
Darul ‘Ulum bersepakat untuk mendirikan Panti Asuhan Darul ‘Ulum Muhammadiyah.
TUJUAN PENDIRIAN PANTI
Tujuan pendirian
Panti Asuhan Darul ‘Ulum
Muhammadiyah adalah sebagai
berikut :
1.
Meningkatkan kesejahteraan
anak-anak yatim piatu, dan fakir miskin agar mempunyai masa depan yang lebih
baik.
2. Menunjang kegiatan
Persyarikatan Muhammadiyah dalam melaksanakan program kerjanya.
MANFAAT
PANTI
Pendirian Panti Asuhan
Darul ‘Ulum Muhammadiyah dapat meningkatkan kesejahteraan anak-anak
yatim piatu, dan fakir miskin dan mempunyai masa depan yang lebih baik,
khususnya di wilayah Kabupaten Kulon Progo dan sekitarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar